forum FTI UMI

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    Telkomsel Dinyatakan Melanggar Persaingan Sehat

    avatar
    Admin
    Admin
    Admin


    Jumlah posting : 31
    Location : Makassar
    Registration date : 02.08.08

    Telkomsel Dinyatakan Melanggar Persaingan Sehat Empty Telkomsel Dinyatakan Melanggar Persaingan Sehat

    Post by Admin Wed Aug 13, 2008 9:44 pm

    Ringkasan Keputusan Penyelidikan KPPU Tentang Persaingan Tidak sehat Operator Selular
    LATAR BELAKANG
    Hasil Laporan KKPU (Perkara No.07/KPPU-L/2007) tentang Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Temasek Holdings dan Telkomsel. Ada tiga dugaan yang kemudian menjadi bahan penyelidikan, yaitu:

    * Temasek Holding memiliki saham mayoritas pada dua perusahaan yang melakukan kegiatan yang usaha dalam bidang yang sama (Telkomsel dan Indosat). Melanggar pasal 27 huruf a UU No5 Tahun 1999
    * Telkomsel mempertahankan tarif seluler yang tinggi sehingga melanggar pasal 17 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999
    * Telkomsel menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi sehingga melanggar pasar 25 ayat 1 huruf b UU no 5 Tahun 1999

    FAKTA

    1. Kepemilikian Temasek di Indosat lewat anak perusahaanya ST Telemedia sebesar 41.9%. Kepemilikan Temasek di Telkomsel lewat anak perusahaanya Singtel sebesar 35%
    2. Indosat dan Telkomsel dikendalikan oleh Temasek melalui anak perusahaanya secara aktif.
    3. Pengendalian Temasek terjadi karena Temasek berfungsi sebagai Holding company dari keseluruhan anak perusahaannya. Tujuan Holding Company adalah untuk mengkonsentrasikan saham-saham dengan tujuan mencapai pengaruh pada perusahaan atau cabang tertentu atau dengan maksud mengendalikannya.
    4. Berdasakan fakta yang diperoleh, temasek lewat anak perusahanya memeiliki 35% saham dengan hak suara di telkomsel, hak untuk meniminasikan direksi dan komisaris, dan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan perusahaan dan kemampuan untuk memveto RUPS dalam hal perubahan anggaran dasar, buy back saham, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi perusahaan.
    5. Hal yang sama terjadi di Indosat. Temasek Memiliki saham 41.9% saham dengan hal suara di Indosat, hak untuk meniminasikan direksi dan komisaris, dan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan perusahaan.
    6. Ada kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat.
    7. Kepemilikan silang ini menjadikan kedua operator selular ini dapat dianggap sebagai entitas tunggal dalam pasar yang ada. Artinya, Gabungan Telkomsel dan Indosat menghasilkan pengusaan pasar hingga 89.64% pada tahun 2006.
    8. Kepemilikan silang secara nyata telah membuat struktur industri seluler semakin terkonsentrasi. Hal tersebut tidak menguntungkan bagi persaingan usaha yang sehat. Konsentrasi yang meningkat pada struktur yang oligopolis akan meningkatkan kekuatan market power pada pelakunya atau pelaku usaha dominan.
    9. Dari hasl peneltian ini juga menyebutkan bahwa kepemilikan silang pada industri seluler semakin menjauhkan industri tersebut sehat dan kompetitif karena melemahkan persaingan Indosat terhadap Telkomsel sebagai dominan player.
    10. Secara regional , Temasek menguasai sebagian besar industri seluler di kawan ASEAN, dengan kepemilikan saham di persuahaan telekomunikasi yang besar di masing-masing Negara Asean. Secara total Temasek memiliki pelanggan lebih dari 120 juta yang tersebar di Indonesia, India sampai Australia.
    11. Banyak jabatan yang dirangkap oleh orang dari Temasek, Singtel, ST Telemedia, Telkomsel dan Indosat. Contohnya: Lee Theng Kiat adalah Direktur ST Telemedia yang juga Komisaris Indosat. Peter Seah meruapakan anggota Advisory Panel temasek juga Direktur Di ST Telemedia dan Komisaris di Indosat. Lim Chuan Poh duduk sebagai manajemen singtel dan juga Komisaris Telkomsel.
    12. Deputy President Director (Wakil direktur Utama ) Indosat yang di pegang Singapura ternyata langsung membawahi bidang-bidang yang sangat strategis. Terdiri dari: Sales, Marketing, Teknologi Informasi dan Jaringan. Sedangkan President Director yang dipegang orang Indonesia hanya membawahi Bidang Keuangan dan Corporate Service. Bahkan untuk Direktur Bidang Keuangan dan Direktur Teknologi Informasi selalu dipegang oleh orang Singapura.
    13. Setelah dibawah kendali Singapura (Wakil Direktur Utama) metode pengadaan jaringan Indosat diserahkan pada fihak Asing. Padahal semasa Hasnul Suhaemi metode pembangunan jaringan di serahkan pada fihak lokal.
    14. Model pembangunan seperti itu menjadi salah satu alasan mengapa Hasnul Suhaemi mundur dari Indosat. Hasnul juga telah merasa bahwa Direktur Utama Indosat hanya dijadikan simbol semata.
    15. Telkomsel selalu menghambat atau mempersulit proses interkoneksi yang dilakukan oleh operator-operator baru lewat perjanjian yang tidak masuk akal. Kesaksian ini dikisahkan oleh Hutchinson pada penyelidik.
    16. Tarif Seluler di Indonesia dianggap tinggi jika dikaitkan dengan daya beli masyarakat Indonesia yang memiliki pendapatan perkapita sebesar USD700, dimana pengeluaran tersebut mengambil porsi 10-20% dari pendapatan.
    17. Operator incumbent masih dapat menurunkan tingkat tariff yang mereka tetapkan saat ini sampai 50%
    18. Tarif SMS sebesar Rp.100 masih dapat memberikan keuntungan yang wajar bagi operator.
    19. Tarif voice untuk sesama operator masih dapat diturunkan hingga 25%.
    20. Saat ini operator telekomunikasi membebankan biaya investasi kepada pelanggan sehingga menyebabkan tarif tinggi. Padahal Operator dapat menggeser beban tersebut kepada vendor.
    21. Laporan Morgan Stanley tanggal 21 Februari 2006 Asia Pasifik mengenai sektor telekomunikasi di Indonesia menunjukan bahwa tarif telekomunikasi per menit di indonesia termasuk tertinggi dibanding emerging market lainnya (New Zealand, Philipina, Korea, Taiwan, singapura, Malaysia, China, Thailand, India, Hongkong) . Hanya lebih murah dibandingkan Australia.
    22. Jika diperhatikan dari sisi pendapatan perkapita, pendapatan per kapota masyarakat Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perkapita singapura, Malaysia atau Brunei. Namun, tarif seluler yang berlaku di Indonesia lebih tinggi dari negara-negara tersebut. Terlebih jika dibandingkan Brunei yang mencapai 4x lipat untuk panggilan intraoperator dan lebih dari 2.5 kali lipat untuk panggilan interoperator.
    23. Telkomsel menikmati EBITDA margin yang tertinggi dibandingkan operator lain (Smart, Globe, ISAT, XL, Maxis, China Mobile, SKT, M1, Celcom, Taiwan Mobile, FE, DIGI, TAC, Bharti, KTF, Starhub)
    24. Rata- rata Ebitda Margin Telkomsel selama masa kepemilikan silang adalah 72.09%.
    25. Rata-rata Ebitda margin pada periode yang sama, XL menempati urutan kedua dengan kemampuan menciptakan Ebitda margin tahunan sebesar 59.72%
    26. Indosat menmpati urutan terakhir dalam menciptakan Ebitda selama periode kepemilikan silang, yaitu sebesar 56.67%.
    27. Tingginya Ebitda pada periode kepemilikan silang, selalu diatas 50%, menunjukan bahwa pelaku usaha di industri jasa telekomunikasi memiliki market power yang besar. Market power yang dimiliki operator tersebut digunakan untuk menciptakan keuntungan monopolis yang jumlahnya melebihi dua kali lipat biaya yang ditimbulkan.
    28. Indikator keuangan Ebitda yang selalu tinggi menindikasikan adanya excessive pricing atau tarif seluler . Ebitda yang tinggi pada dasarnya memberikan ruang penurunan harga yang masih relatif besar pada operator selular.

    KESIMPULAN

    1. Struktur kepemilikan silang telkom dan Indosat di industri telekomunikasi seluler di Indonesia telah dihapus oleh pemerintah sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri No 72 Tahun 1999 dalam bentuk swap kepemilikan antara Telkom dan indosat terhadap Telkomsel dan satelindo yang terealisasi tahun 2001.
    2. Proses divestasi Indosat yang dilakukan pemerintah pada akhir tahun 2002 menyebabkan beralihnya kepemilikan Indosat pada ST Telemedia yang merupakan anak perusahaan Temasek. Berdasarkan analisa yang dilakukan, terbukti bahwa Temasek memiliki kemampuan untuk mengendalikan Telkomsel dan Indosat sehingga struktur kepemilikan silang pada pasar telekomunikasi seluler di indonesia terbentuk kembali.
    3. Kepemilikan Silang tersebut diikuti dengan tingginya konsentrasi struktur industri dan market power serta turunnya derajad kompetisi.Perilaku kepemilikan silang Temasek melanggar Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999.
    4. Meskipun masih dibawah price cap yang ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tarif yang ditetapkan oleh Telkomsel adalah excessive.
    5. Penggunaan market power Telkomsel yang mengakibatkan turunnya derajad kompetisi dan excessive pricing pada layanan telekomunikasi seluler di Indoesia melanggar pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) b UU No 5 Tahun 1999.

      Waktu sekarang Sun Nov 24, 2024 3:02 pm