forum FTI UMI

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan B5

    avatar
    bulan233
    Member
    Member


    Jumlah posting : 4
    Registration date : 26.06.15

    Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan B5 Empty Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan B5

    Post by bulan233 Sat Jun 27, 2015 1:01 pm


    Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan B5


    Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan B5 Kudatuli

    #KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI


    Ada dua kasus hukum yang jelas melilit Sutiyoso berhadapan dengan penegak hukum.

    Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi
    Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi

    #KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI

    Pertama :

    Adalah soal pelanggaran kampanye. Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan Bawaslu memang memiliki data dan dokumen ihwal Sutiyoso yang pernah menjadi terpidana kasus pidana Pemilu. “Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.

    Teguh menambahkan Ketua Majelis Hakim, Fatchul Bari, pada 30 Oktober 2013 lalu memvonis Sutiyoso terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu, berupa kampanye rapat umum di luar jadwal, yakni di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013.

    Kedua :

    Sutiyoso terlibat pada peristiwa 27 Juli. Para tersangka penyerbuan kantor DPP PDI Pro Mega pada 27 Juli 1996 (Kudatuli) dikenai dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP yang berbunyi:

    1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    (2) Yang bersalah diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja

    menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan

    mengakibatkan luka-luka;

    2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan

    mengakibatkan luka berat;

    3. dengan pidana penjara paling lama dua

    belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

    #KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI

    Mereka juga ada yang dikenakan pasal 351 KUHP yang berbunyi:

    1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan

    atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    #KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI

    Sutiyoso sebagai Panglima Kodam Jaya adalah salah seorang tersangka yang bertanggungjawab atas penyerbuan Kudatuli.

    Kasus hukum Kudatuli terhenti karena tak ada kemauan politik dari penguasa. Penguasa melakukan impunitas kepada para pelaku tindak pidana berencana dan melanggar HAM.

    Jokowi dalam Nawa Cita berjanji melakukan penegakan hukum dan penghargaan atas HAM. Pada prakteknya dia malah menunjuk seorang tersangka pelanggar hukum dan HAM sebagai Kepala Badan Intelijen Negara. Perbuatan Jokowi termasuk perbuatan tercela, itu menjadi pintu masuk untuk melakukan pemakzulan (impeachment).

    #KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI

    Dasar dari pemakzulan adalah UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi:

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Melantik seorang tersangka pelaku pidana dan pelanggar HAM serta melanggar janji kampanye adalah masuk dalam kriteria perbuatan tercela. DPR dapat melakukan Hak Menyatakan Pendapat untuk melakukan mosi tidak percaya dan mengusulkan pemakzulan kepada MPR.

      Waktu sekarang Tue Mar 19, 2024 1:08 pm